Wilayah Yurisdiksi
Pengadilan Agama Belopa merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, yang berada di wilayah yuridiksi Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Pengadilan Agama Belopa adalah Pengadilan Agama kelas II merupakan Yurisdiksi dari Pengadilan Tinggi Agama Makassar. Pengadilan Agama Belopa terletak di Jl. Tomakaka Kelurahan Sabe Kecamatan Belopa Utara Kabupaten Luwu. Pembagian wilayah hukum Pengadilan Agama Belopa secara khusus dapat dilihat sebagai berikut :
Wilayah Hukum untuk Kabupaten Luwu terdiri dari 22 Kecamatan, yaitu :
- Kecamatan Larompong; dengan 11 Desa/1 Kelurahan
- Kecamatan Larompong Selatan; dengan 11 Desa/ 1 Kelurahan
- Kecamatan Suli; dengan 10 Desa/ 1 Kelurahan
- Kecamatan Suli Barat; dengan 6 Desa/1 Kelurahan
- Kecamatan Belopa; dengan 5 Desa/1 Kelurahan
- Kecamatan Belopa Barat; dengan 3 Desa
- Kecamatan Kamanre; dengan 6 Desa
- Kecamatan Belopa Utara; dengan 8 Desa
- Kecamatan Bajo; dengan 11 Desa
- Kecamatan Bajo Barat; dengan 7 Desa
- Kecamatan Basessang Tempe (Bastem); dengan 24 Desa
- Kecamatan Latimojong; dengan 10 Desa
- Kecamatan Bupon; dengan 9 Desa
- Kecamatan Ponrang; dengan 10 Desa
- Kecamatan Ponrang Selatan; dengan 11 Desa
- Kecamatan Bua; dengan 13 Desa
- Kecamatan Walenrang; dengan 9 Desa
- Kecamatan Walenrang Timur; dengan 8 Desa
- Kecamatan Lamasi; dengan 9 Desa
- Kecamatan Walenrang Utara; dengan 9 Desa
- Kecamatan Walenrang Barat; dengan 4 Desa
- Kecamatan Lamasi Timur; dengan 6 Desa
Peta Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Belopa