Sejarah Pengadilan Agama Belopa
Sebelum terbentuknya Pengadilan Agama Belopa, masyarakat wilayah kabupaten Luwu termasuk dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Palopo, Bahwa dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan maka pemerintah dalam hal ini presiden menganggap perlu membentuk Pengadilan Agama Belopa. Sesuai dengan dasar pertimbangan diatas maka terbentuklah dasar hukum pembentukan Pengadilan Agama Belopa yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan 85 Pengadilan baru yang tersebar diberbagai wilayah kesatuan Repubik Indonesia yang di tandatangani oleh presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo.
Menindaklanjuti Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peradilan Agama di Indonesia, Senin (22/10/18), Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH. meresmikan operasionalisasi 85 (delapan puluh lima) Pengadilan Baru di seluruh Indonesia. Peresmian digelar di Melonguane, ibu kota Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. Peresmian ke-85 pengadilan baru tersebut dilakukan Kabupaten Kepulauan Talaud merupakan wilayah paling utara di Indonesia Timur dan berbatasan langsung dengan Davao del Sur, Filipina. Pemilihan lokasi peresmian ini merupakan bentuk perhatian dan apresiasi pimpinan Mahkamah Agung terhadap satuan kerja yang berada di wilayah pelosok dan pulau terdepan Indonesia.
Dari 85 Pengadilan Baru yang diresmikan tersebut, 50 diantaranya adalah Pengadilan Agama baru dan 3 Mahkamah Syar’iyah baru. Selain itu, terdapat 30 Pengadilan Negeri baru serta 2 Pengadilan Tata Usaha Negara baru. Pengadilan Agama Belopa merupakan salah satu dari 50 Pengadilan Agama baru yang diresmikan.
Dengan berbagai sarana dan prasarana yang terbatas atas kerjasama yang baik antara pihak Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan pemerintah daerah setempat, maka Pemerintah daerah Kabupaten Luwu memberikan sebagian dari Kantor Dinas Perhubungan sebagai Kantor sementara Pengadilan Agama Belopa dengan status pinjam pakai. Dengan berbagai keterbasan Pengadilan Agama Belopa siap melayani masyarakat pencari keadilan di wilayah yurisdiksi Kabupaten Luwu.