Belopa, Rabu 11 Desember 2024
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Belopa. Hubungi Kami jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengakses layanan Pengadilan Agama Belopa.

PROGRAM PRIORITAS BADILAG TAHUN 2024

PROGRAM PRIORITAS BADILAG TAHUN 2024

E-Court (Pendaftaran Online)

Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
E-Court (Pendaftaran Online)

Gugatan / Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Gugatan / Permohonan Mandiri

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Jaminan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Jaminan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dijelaskan sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam, sesuai dengan klasifikasi perceraian. Ketahui lebih lanjut melalui artikel ini.
Jaminan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

on .

Keberatan atas Pelayanan Informasi

-

Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

  1. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
  2. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
  3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
  4. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini

Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

  • Registrasi

    1. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan .
    2. Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
    3. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan  dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambatlambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
  • Tanggapan Atas Keberatan

    Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.

    1. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
      1. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
      2. Nomor surat tanggapan atas keberatan;
      3. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut :
        • Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
        • Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbanganyang jelas;
        • Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
        • Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
        • Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi .
    2. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

 

Grafik Perkara Diterima dan Diputus

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BELOPA

Jl. Perintis Kemerdekaan No.1, Sabe, Kec. Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Kode Pos 91994

     
Telp : -
Website : https://pa-belopa.go.id
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
    This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
     
   

 

Sosial Media :

 

Media Sosial

 

 

 

  FB   FB IG  youtube

 

Pengadilan Agama Belopa @2024