Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Jaminan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Jaminan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dijelaskan sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam, sesuai dengan klasifikasi perceraian. Ketahui lebih lanjut melalui artikel ini.
Home > Layanan Hukum > Persidangan > Hak-Hak Pokok Dalam....
on .
Hak-Hak Pokok Dalam Persidangan
Berdasarkan SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Pasal 6 ayat 1 huruf c, hak-hak utama pencari keadilan :
Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum.
Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
Berhak memberikan keterangan secara bebas di hadapan hakim.
Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa / penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Bagi orang asing berhak menghubungi / berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
Berhak menghubungi / menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
Berhak menghubungi / menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
Berhak menghubungi / menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
Berhak mengirim / menerima surat ke / dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
Berhak segera menerima atau menolak putusan.
Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.
Grafik Perkara Diterima dan Diputus
Hubungi Kami
PENGADILAN AGAMA BELOPA
Jl. Perintis Kemerdekaan No.1, Sabe, Kec. Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Kode Pos 91994
Telp
:
-
Website
:
https://pa-belopa.go.id
Email
:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.