Belopa, Rabu 18 September 2024
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Belopa. Hubungi Kami jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengakses layanan Pengadilan Agama Belopa.

PROGRAM PRIORITAS BADILAG TAHUN 2024

E-Court (Pendaftaran Online)

Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.

Selanjutnya

Gugatan / Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Selanjutnya

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana

Lihat Video

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Selanjutnya

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

Selanjutnya

Jaminan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Jaminan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dijelaskan sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam, sesuai dengan klasifikasi perceraian. Ketahui lebih lanjut melalui artikel ini.

Baca Lebih Lanjut

on .

E-Court (Pendaftaran Online)

E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan secara online, dan persidangan secara online. Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara

  1. Pendaftaran perkara secara online,
  2. Pembayaran secara online,
  3. Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban),
  4. Pemanggilan secara online dan
  5. Penyampaian salinan putusan secara online

Manfaat e-Court

Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.

Jenis perkara yang dapat didaftarkan melalui e-Court adalah perkara Perdata, yaitu:

  1. Perkara Perdata Gugatan
  2. Perkara Perdata Bantahan
  3. Perkara Perdata Gugatan Sederhana
  4. Perkara Perdata Permohonan

Ruang Lingkup aplikasi e-Court adalah sebagai berikut:

  1. Pendaftaran Perkara Online (e-Filing)
  2. Pembayaran Panjar Biaya Online (e-Payment)
  3. Pemanggilan Elektronik (e-Summons)
  4. Persidangan Online (e-Litigation)

Pengguna e-Court sebagai berikut:

  1. Kuasa Hukum/Advokat (Pengguna Terdaftar)
  2. Pengguna Biasa (non Advokat / Pengguna Lain) dalam hal ini di ketegorikan sebagai: Perorangan, Pemerintah, Badan Hukum dan Kuasa Insidentil. Untuk Pendaftaran e-Court sebagai Non Advokat (Pengguna Lain), maka pendaftar dapat datang ke meja e-Court layanan PTSP di kantor Pengadilan Agama Belopa. 

Syarat untuk menjadi Pengguna Lain klik Disini

Panduan Penggunaan e-Court

Untuk Pembuatan Gugatan Secara Mandiri Klik Disini

 

 Dasar Hukum e-Court :

  1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik,
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan,
  3. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elekktronik,
  4. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.

DAFTAR E-COURT 

(Untuk Pembuatan Akun Pengguna Lain)

LOGIN E-COURT

Add comment


Security code
Refresh

 

Grafik Perkara Diterima dan Diputus

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BELOPA

Jl. Perintis Kemerdekaan No.1, Sabe, Kec. Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Kode Pos 91994

     
Telp : -
Website : https://pa-belopa.go.id
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
    This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
     
   

 

Sosial Media :

 

Media Sosial

 

 

 

  FB   FB IG  youtube

 

Pengadilan Agama Belopa @2024