E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan secara online, dan persidangan secara online. Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara
- Pendaftaran perkara secara online,
- Pembayaran secara online,
- Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban),
- Pemanggilan secara online dan
- Penyampaian salinan putusan secara online
Manfaat e-Court
Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
Jenis perkara yang dapat didaftarkan melalui e-Court adalah perkara Perdata, yaitu:
- Perkara Perdata Gugatan
- Perkara Perdata Bantahan
- Perkara Perdata Gugatan Sederhana
- Perkara Perdata Permohonan
Ruang Lingkup aplikasi e-Court adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran Perkara Online (e-Filing)
- Pembayaran Panjar Biaya Online (e-Payment)
- Pemanggilan Elektronik (e-Summons)
- Persidangan Online (e-Litigation)
Pengguna e-Court sebagai berikut:
- Kuasa Hukum/Advokat (Pengguna Terdaftar)
- Pengguna Biasa (non Advokat / Pengguna Lain) dalam hal ini di ketegorikan sebagai: Perorangan, Pemerintah, Badan Hukum dan Kuasa Insidentil. Untuk Pendaftaran e-Court sebagai Non Advokat (Pengguna Lain), maka pendaftar dapat datang ke meja e-Court layanan PTSP di kantor Pengadilan Agama Belopa.
Syarat untuk menjadi Pengguna Lain klik Disini
Panduan Penggunaan e-Court
Untuk Pembuatan Gugatan Secara Mandiri Klik Disini
Dasar Hukum e-Court :
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik,
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan,
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elekktronik,
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.
(Untuk Pembuatan Akun Pengguna Lain)