KEGIATAN PEMERIKSAAN SETEMPAT DENGAN NOMOR PERKAR 37/PDT.G/2024/PA.PLP DI DESA POSI KECAMATAN PONRANG SELATAN KABUPATEN LUWU
Senin, 10 Juni 2024. Bertempat di Desa Posi Kecamatan Bua dan Desa Buntu Karya Kecamatan Ponrang Selatan Kabupaten Luwu telah berlangsung Pemeriksanaan Setempat Bantuan Pengadilan Agama Palopo yang di Laksanakan oleh Pengadilan Agam Belopa dengan Nomor Perkara 37/PDT.G/2024/PA.PLP.
Pada Agenda Pemeriksaan setempat yang di berlangsung tersebut dihadiri oleh Pihak tergugat dan pihak Penggungat yang masing–masing di dampingi oleh Kuasa Hukum. Dilokasi Pertama yakni di Desa Posi Kabupaten Bua objek yang dilakukan pemeriksaan adalah sebuah kebun yang berada di atas gunung dan pada Objek yang kedua yakni sebidang tanah yang berupa sawah berada di Desa Buntu Karya Kecamatan Ponrang.
Pemeriksaan setempat merupakan sidang pemeriksaan terhadap perkara dalam persidangan, namun dilaksanakan di luar gedung pengadilan dimana objek sengketa berada. Dasar hukum pemeriksaan setempat diatur dalam Pasal 153 HIR/ Pasal 180 RBg/ Pasal 211- pasal 214 Rv dan SEMA Nomor 7 Tahun 2001.
Adapun tim dari Pengadilan Agama Belopa yang melaksanakan Pemeriksaan Setempat ini adalah Sebagai Berikut :
- Dede ramdhani, S.H.I. Sebagai Hakim Komisaris
- Sapri Muchthar, S.H. Sebagai panitera Pengganti
- Eko Priyatno, A.Md Sebagai Jurusita Pengganti
- Andi MUh Yusuf, S.H. Sebagai Dokumentasi
- Defrian Kadar, S.E. Sebagai Admin
- Hardi Daud Sebagai Driver
PA BELOPA KOMPAK SELALU