Rabu, 13 September 2023, Pengadilan Agama Belopa melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Agama Belopa Nomor: 318/Pdt.G/2019/PA.Blp jo. Nomor 117/Pdt.G.2020/PTA. Mks jo. Nomor 224 K/Ag/2021 jo. Nomor 112 PK/AG/2022 tanggal 13 September 2023. Eksekusi ini dilaksanakan oleh Mujibburrahman Salim, S.H., M.H. (Hakim Pengawas), Awaluddin, S.H., M.H. (Panitera) dan dua orang saksi Sapri Muchtar, S.H. (Panitera Muda), Bayu Wipriyatna, S.H. (Analis Perkara Peradilan), Security dan Supir yang ditunjuk dan atas perintah Ketua Pengadilan Agama Belopa didampingi oleh Pihak Keamanan dari Polres Luwu dan Polsek Larompong serta Tim Pengukur dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu dengan Surat Penetapan Eksekusi Nomor: 01/Pdt.Eks/2023/PA.Blp. tanggal 5 September 2023. Petugas eksekusi tiba di lokasi obyek yang menjadi sengketa dalam perkara ini yang terletak di Desa Malewong, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Belopa dan bertemu langsung dengan Kuasa Hukum Para Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, dan Kepala Desa Malewong.
Selanjutnya petugas eksekusi menyampaikan maksud dan tujuan kepada para Pemohon dan Termohon Eksekusi yaitu untuk melaksanakan eksekusi atas obyek/barang-barang berupa Satu Bidang Kebun Cengkeh diatas tanah tumbuh 249 pohon cengkeh di Dusun Mattiro Bagang, Pohon Cengkeh sebanyak 174 pohon di Dusun Palakka, Satu Bidang Kebun Cengkeh di Dusun Tirowali, Tanah Pekarangan di Dusun Tirowali, dan Satu Unit Mobil Hardtop.
Setelah objek sengketa di atas dibenarkan oleh kedua belah pihak, petugas eksekusi membacakan berita acara eksekusi. Selanjutnya dibagikan kepada pihak Pemohon dan Termohon Eksekusi sebagaimana bunyi amar putusan Pengadilan Agama Belopa tersebut. Setelah eksekusi dilaksanakan kemudian berita acara eksekusi Nomor: 01/Pdt.Eks/2022/PA.Dp. tanggal 13 September 2023 ditandatangani oleh petugas eksekusi dan salinannya diserah terimakan kepada para pihak. Eksekusi berlangsung damai dan tanpa adanya masalah.